Pengusaha Kena Pajak (PKP) dalam melakukan penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) atau penyerahan Jasa Kena Pajak (JKP) diharuskan untuk membuat Faktur Pajak sebagai bukti pungutan pajak. Namun dalam pembuatan Faktur Pajak tersebut tidak jarang ditemukan kesalahan yang disebabkan oleh kesalahan Wajib Pajak itu sendiri (human error).
Maka dari itu, sesuai ketentuan PKP dapat melakukan pembetulan atau penggantian dan pembatalan Faktur Pajak. Pada bahasan kali ini, akan diterangkan secara khusus mengenai tata cara pembatalan Faktur Pajak yang diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER – 03/PJ/2022 tentang Faktur Pajak.
Pembatalan Faktur Pajak
Pada Bab V Pasal 23 PER – 03/PJ/2022, pembatalan Faktur Pajak oleh PKP dapat dilakukan atas penyerahan:
- BKP dan/atau JKP yang transaksinya dibatalkan; atau
- barang dan/atau jasa yang seharusnya tidak dibuatkan Faktur Pajak.
Pembatalan Faktur Pajak tersebut dapat dilakukan melalui aplikasi e-Faktur yang digunakan sebagai aplikasi dalam membuat Faktur Pajak. Pembatalan Faktur Pajak yang belum dilaporkan pada SPT Masa PPN sebagai Faktur Pajak keluaran, PKP dapat mencantumkan nilai 0 (nol) pada kolom DPP, kolom
PPN, dan kolom PPnBM dalam SPT Masa PPN tersebut.
Apabila PKP mengharuskan pembatalan Faktur Pajak setelah Faktur Pajak tersebut sudah dilaporkan dalam SPT Masa PPN, maka PKP harus melakukan pembetulan SPT Masa PPN sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
Pembatalan Faktur Pajak harus didukung oleh bukti atau dokumen yang membuktikan bahwa telah terjadi pembatalan transaksi. Bukti tersebut dapat berupa pembatalan kontrak atau dokumen lain yang menunjukkan telah terjadi pembatalan transaksi.